Islam ala Madzhab Ahlussunah Wal Jama’ah

adalah sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran tidak hanya Al-Qur’an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
 
Showing posts with label Aqidah. Show all posts
Showing posts with label Aqidah. Show all posts

Karakter Tawassuth, Tawazun, I'tidal, dan Tasamuh dalam Aswaja





Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya:

Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWT:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً

Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS al-Baqarah: 143).

Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah SWT:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25)

Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS al-Maidah: 8)

Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:

فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44)

Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". (Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206).

Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44)

1. Akidah.
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.

2. Syari'ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).

3. Tashawwuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).

4. Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.

5. Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.

6. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al- muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).

7. Dakwah
a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.


KH Muhyidin Abdusshomad
Rais Syuriah PCNU Jember, Pengasuh Pesantren Nurul Islam,
Read more

Tasawuf dan Akhlak


Kalau kita memperhatikan sejarah, tampaklah bahwa kemunculan 'tren' tasawuf selalu mengiringi kondisi masyarakat Muslim yang tidak seimbang. Ataukah terlalu sibuk dengan urusan dunia dan melupakan akhirat, terlalu semangat dengan ilmu tanpa peduli amal, terlalu fanatik terhadap syariat tanpa peduli ruhnya, atau terlalu mulia bicara tanpa peduli tengiknya perilaku.


Tasawuf, seperti bisa kita pahami dari ungkapan-ungkapan para tokohnya, merupakan jalan menuju Allah melalui akhlak yang mulia. Metode para sufi adalah membersihkan hati dan memperhalus budi. Contoh dan teladan mereka adalah Rasulullah SAW yang berbudi luhur dan menyatakan bahwa ia diutus Allah semata-mata untuk menyempurnakan akhlak.

Kehidupan yang serba materi, keberagamaan yang serba daging, dan tata pergaulan yang serba didasari kepentingan, ternyata telah membuat masyarakat seperti sakit jiwa. Ketidaknalaran meruyak menghinggapi sektor-sektor kehidupan hampir tanpa kecuali. Yang paling mencolok adalah ketidaknalaran dalam kehidupan berpolitik. Maka, para pakar pun sibuk berdiskusi dan melemparkan teori-teori reformasi dan perbaikan.


Lalu, apa yang ditawarkan tasawuf? Melihat kondisi yang seperti itu, tasawuf menawarkan reformasi dan perbaikan mulai dari pondasi Akhlak. Perbaikan ala tasawuf adalah perbaikan dari dalam diri. Sufi-sufi besar tidak hanya melakukan-dan telah berhasil melakukan- perbaikan diri, tapi sebagaimana dicontohkan pemimpin agung mereka Nabi Muhammad SAW, mereka juga berjuang untuk membantu masyarakat dengan cara mendidik mereka dan melakukan kontrol terhadap para penguasa.


Akhlak yang mulia, telah berhasil menorehkan catatan dengan tinta emas pemerintahan Umar Ibn Abdul Aziz dalam lembaran sejarah Dinasti Umayyah. Umar sang khalifah, sebagai penguasa, telah berhasil 'mereformasi' diri-nya dengan meretas akar keburukan: menempatkan materi dan dunia di puncak perhatian. Mendudukkan materi dan dunia di tempatnya yang sebenarnya adalah yang pertama-tama diupayakan khalifah yang dijuluki Umar Kedua ini, setelah sebelumnya ditempatkan di tempat yang terlalu tinggi dan penting.


Maka, tidak heran apabila ada yang menyebut Umar Ibn Abdul Aziz sebagai khalifah kelima dari Khulafa' Rasyidiin.


Tanpa menyebut nama tasawuf atau sufi sekali pun, kiranya kita bisa sepakat bahwa akhlak atau budi pekerti merupakan jawaban paling asasi bagi mereformasi diri dan negeri kita ini. Anda bayangkan saja, apabila para pemimpin, petinggi, dan para politisi di negeri ini berakhlak mulia. Berbudi luhur; jujur, berani mengaku salah, punya malu, tahu diri, berhati bersih, rendah hati, penuh kasih sayang, dermawan, tidak culas, tidak serakah, tidak hasud, tidak sombong; dst. Namun, bagaimana itu bisa menjadi kenyataan bila mereka masih menganggap dunia ini sebagai tujuan hidup dan materi adalah hal penting nomer wahid?


Oleh: KH. A. Mustofa Bisri
Penulis adalah pemimpin Pondok Pesantren Roudhotut Thalibin, Rembang.
Read more

Jihad Fisik Jihad Terendah

Belakangan istilah jihad kembali menyeruak dalam polemi internasional, menyusul orasi ilmiah Paus Benekdiktus XVI di Universitas Rosenburg, Jerman, 12 September lalu. Mengutip ucapan seorang Kaisar Bezentium Paus mengatakan bahwa Islam merupakan agama yang disebarkan dengan jihad kekerasan, dengan pedang.
Tidak bisa diingkari bahwa jihad dalam pengertian yang paling sederhana dan popular adalah berjuang dengan pedang, perang. Lihat saja kitab-kitab fikih, semuanya mengartikan  jihad adalah perang, qital, harb, adu kekuatan fisik dan senjata yang ujungnya adalah kematian, baik di pihak lawan atau diri sendiri.
 Bukan berarti bahwa pada fuqaha tidak tahu bahwa perang (qital) hanya salah satu dari makna jihad. Di dalamnya ada pengertian yang jauh  lebih mendasar, lebih halus, tapi sekaligus lebih tuntas hasilnya. Yakni, apa yang oleh Rasullah disebut dengan jihad akbar. Yakni, jihad mengalahkan hawa nafsu, untuk memenangkan keluhuran budi, atau kemuliaan akhlak.
Boleh jadi, mengapa kitab-kitab fikih serempak mengartikan jihad dengan perang, bukan mengendalikan hawa nafsu, barangkali karena itulah konsep jihad yang memerlukan regulasi-regulasi, aturan-aturan main ketat, detail, dan dingin yang memang menjadi domain kepedulian para fuqaha.
Bahwa kenyataanya pengertian jihad secara fikih itu berakibat pada penyempitan makna jihad dan menggesernya menjadi dan hanya bermakna kekerasan (perang), adalah sesuatu yang tampaknya memang tidak pernah dimaksudkan oleh mereka sendiri.
***
Seperti dikenal luas, Rasullah SAW pernah bersabda kepada pasukan perangnya yang baru pulang dari Perang Badar yang teramat berat.”kalian baru saja kembali dari jihad kecil menuju jihad akbar”. Para sahabat terperanjat, bertanya-tanya dalam hati, apakah ada jihad yang lebih akbar dibanding peperangan yang baru saja mereka selesaikan. Rasullah menjawab,”perang akbar adalah perang mengalahkan diri sendiri, jihad alan nafs.”
Seperti mudah dipahami, perang bertujuan mengalahkan musuh, atau dalam bahasa positifnya merebut kemenangan atas pihak lain. Kalau ditelisik, kemenangan itu ada tiga tingkatan, sesuai dengan sasaran yang hendak ditaklukan sekaligus potensi yang dimiliki manusia sendiri. Dengan demikian, jihad pun bisa dibagi menjadi tiga tingkatan.
Pertama, jihad fisik untuk mengalahkan pihak lain secara fisik dan dengan menggunakan kekuatan dan alat yang juga bersifat fisik, kepalan tangan, pedang, atau rudal. Semua bangsa, semua komunitas, termasuk komunitas agama, pernah terlibat kategori ini, dalam ukuran yang berbeda-beda. Alasannya beragam, eksistensi diri atau sekedar meneguhkan hegemoni diri.
Izin perang yang diberikan Islam kepada umatnya pun terbatas pada pertahanan diri. Tidak lebih. Bahkan, ditegaskan, jika kalian mau membalas serangan, balaslah sepadan dengan tindakan lawan, dan jangan melebihi. Bahkan, apabila kalian bisa menahan diri, tidak melakukan serangan balik, itulah lebih baik (An-Nahl [16]: 126).
Mengapa jihad fisik merupakan jihad paling rendah? Itu karena kemenangan yang diperoleh pun sebatas kemenangan lahiriyah, fisik dari lawan. Orang secara fisik bisa saja dikalahkan. Tetapi, secara pikiran belum tentu. Kemenangan dalam pemikiran terang lebih unggul daripada sekadar kemenangan fisik biologis. Jihad pemikiran (jihad fikri) – jihad kategori kedua, adalah jihad dengan keunggulan ilmu pengetahuan.
Sementara itu, orang boleh saja dikalahkan secara fakir dan ilmu pengetahuan. Tapi, belum tentu dalam hati dia ikhlas mengakui keunggulan lawan dan menjadikanya anutan. Dia bisa saja membuat perhitungan, untuk suatu saat membantainya dengan senjata ilmu pengetahuan dan pemikiran yang lebih unggul.
Adalah jihad kategori ketiga, jihad untuk mengalahkan hati orang dengan keluhuran budi sebagai jihad dengan kemenangan yang paling sejati. Orang yang dikalahkan hatinya, bukan saja secara ikhlas mengaku kalah, tapi sekaligus  secara ikhlas akan menjadikan sang pemenang sebagai pahlawan dan anutan bagi dirinya sendiri. Inilah jihad dengan martabat tertinggi, yang oleh Rasullah disebut jihad akbar, dengan hasil kemenagan yang juga akbar.
***
Puasa tidak dimaksudkan lain kecuali sebagai penyegaran semangat jihad akbar untuk merebut kemenangan sejati melalui keluhuran budi. Intinya adalah pengendalian diri dan kesediaan untuk berbagi dengan sesama, terutama yang kurang beruntung. Kesediaan menghindari makan, makan, minum, dan sejenis, bahkan ketika dalam kesendirian, adalah latihan untuk membangun etos.

Oleh Drs. KH Masdar F. Mas’udi MA

Read more

Bid'ah Secara Etimologis dan Terminologis



   
Salah satu isu besar yang mengancam persatuan umat Islam adalah isu bid'ah. Akhir-akhir ini, kata itu makin sering kita dengar, makin sering kita ucapkan dan makin sering pula kita gunakan untuk memberi label kepada saudara-saudara kita seiman. Bukan labelnya yang dimasalahkan, tapi implikasi dari label tersebut yang patut kita cermati, yaitu anggapan sebagian kita bahwa mereka yang melakukan bid'ah adalah aliran sesat. Karena itu aliran sesat, maka harus dicari jalan untuk memberantasnya atau bahkan menyingkirkannya. Kita merasa sedih sekarang ini, makin banyak umat Islam yang menganggap saudaranya sesat karena isu bid'ah dan sebaliknya kita makin prihatin sering mendengar umat Islam yang mengeluh atau menyatakan sakit hati dan bahkan marah-marah karena dirinya dianggap sesat oleh saudaranya seiman. 


Yang paling mudah kita baca dari kasus tersebut adalah adanya trend makin maraknya umat Islam saling bermusuhan dan saling mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid'ah. Mari kita renungkan, apakah kondisi seperti itu harus terjadi terus menerus di kalangan umat Islam? Di beberapa negara Muslim, seperti di Pakistan, isu itu telah menyulut perang saudara berdarah antar umat Islam hingga saat ini. Sudah tak terhitung nyawa yang melayang karena pertikian seperti itu.


Mari kita simak sejenak fatwa Syeh Azhar Atiyah Muhammad Saqr yang dikeluarkan pada tahun 1997. Bahwa  sebenarnya isu bid'ah yang berkembang di masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh perbedaan memaknai bi'dah apakah secara etimologis (bahasa) atau terminologis (istilah). Syeh Atiyah menjelaskan lebih jauh:


Dalam kitab "Al-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Athar" karangan Ibnu Atsir dalam pembahasan "ba da 'a" (asal derivatif kata bid'ah) dan dalam pembahasan hadist Umar r.a. masalah menghidupkan malam Ramadhan  ": نعمت البدعة هذه" Inilah sebaik-baik bid'ah", dikatakan bahwa bid'ah terbagi menjadi dua, ada 1) bid'ah huda (bid'ah benar sesuai petunjuk) dan ada 2) bid'ah sesat. Bid'ah yang betentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itulah bid'ah yang dilarang dan sesat. Dan bid'ah yang masuk dalam generalitas perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itu termasuk bid'ah yang terpuji dan sesuai petunjuk agama. Apa yang tidak pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. tapi sesuai dengan perintah agama, termasuk pekerjaan yang terpuji secara agama seperti bentuk-bentuk santunan sosial yang baru. Ini juga bid'ah namun masuk dalam ketentuan hadist Nabi s.a.w.  diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah oleh Imam Muslim:
‏من سن في الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء
"Barang siapa merintis dalam Islam pekerjaaan yang baik kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan sama dengan orang melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa merintis dalam Islam pekerjaan yang tercela, kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan dosa orang yang melakukannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun" (H.R. Muslim).

Stateman Umar bin Khattab r.a. "Inilah bid'ah terbaik" masuk kategori bid'ah yang terpuji. Umar melihat bahwa sholat tarawih di masjid merupakan bid'ah yang baik, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukannya, tapi Rasulullah s.a.w. melakukan sholat berjamaah di malam hari Ramadhan beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak melakukannya secara kontinyu, apalagi memerintahkan umat islam untuk berjamaah di masjid seperti sekarang ini. Demikian juga pada zaman Abu Bakar r.a. sholat Tarawih belum dilaksanakan secara berjamaah. Umar r.a. lah yang memulai menganjurkan umat Islam sholat tarawih berjamaah di masjid.
Para ulama melihat bahwa melestarikan tindakan Umar tesebut, termasuk sunnah karena Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaurrashiidn setelahku" (H.R. Ibnu Majah dll.) Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda: "Ikutilah dua orang setelahku, yaitu ABu Bakar dan Umar". (H.R. Tirmidzi dll).


Dengan pengertian seperti itu, maka menafsirkan hadist Rasulullah s.a.w. "كل محدثة بدعة" yang artinya "setiap baru diciptakan dalam agama adalah bid'ah" harus dengan ketentuan bahwa hal baru tersebut memang bertentangan dengan aturan dasar syariat dan tidak sesuai dengan ajaran hadist.


Mengkaji masalah bid'ah memerlukan pendefinisian yang berkembang dan muncul di seputar penggunaan kata bid'ah tersebut. Perbedaan definisi bisa berpengaruh pada perbedaan hukum yang diterapkan. Tanpa mendefinisikan bid'ah secara benar maka kita hanya akan terjerumus pada perbedaan hukum, perbedaan pendapat dan bahkan pertikaian. Demikian juga mendefinisikan bid'ah yang sesat dan masuk neraka, tidaklah mudah.
Dari beberapa literatur Islam yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Para ulama dalam mendefinisikan bid'ah, terdapat dua pendekatan yaitu kelompok pertama menggunakan pendekatan etimologis (bahasa) dan kelompok kedua menggunakan pendekatan terminologis (istilah).


Golongan pertama mencoba mendefinisikan bid'ah dengan mengambil akar derivatif kata bid'ah yang artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam agama yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah s.a.w. disebut bid'ah, tanpa membedakan antara yang baik dan buruk dan tanpa membedakan antara ibadah dan lainnya. Argumentasi untuk mengatakan demikian karena banyak sekali ditemukan penggunakan kata bid'ah untuk baik dan kadang kala juga digunakan untuk hal tercela.


Imam Syafi'i r.a. berkata: "Inovasi dalam agama ada dua. Pertama yang bertentangan dengan kitab, hadist dan ijma', inilah yang sesat. Kedua inovasi dalam agama yang baik, inilah yang tidak tercela."


Ulama yang menganut metode pendefinisan bid'ah dengan pendekatan etimologis antara lain Izzuddin bin Abdussalam, beliau membuat kategori bid'ah ada yang wajib seperti melakukan inovasi pada ilmu-ilmu bahasa Arab dan metode pengajarannya, kemudian ada yang sunnah seperti mendirikan madrasah-madrasah Islam, ada yang diharamkan seperti merubah lafadz al-Quran sehingga keluar dari bahasa Arab, ada yang makruh seperti mewarna-warni masjid dan ada yang halal seperti merekayasa makanan.


Golongan kedua mendefinisikan bid'ah adalah semua kegiatan baru di dalam agama, yang diyakini itu bagian dari agama padahal sama sekali bukan dari agama. Atau semua kegiatan agama yang diciptakan berdampingan dengan ajaran agama, dan disertai keyakinan bahwa melaksakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agama. Kegiatan tersebut emncakup bidang agama dan lainnya. Sebagian ulama dari golongan ini mengatakan bahwa bid'ah hanya berlaku di bidang ibadah. Dengan definisi seperti ini, semua bid'ah dalam agama dianggap sesat dan tidak perlu lagi dikategorikan dengan wajib, sunnah, makruh dan mubah. Golongan ini mengimplementasikan hadist "كل بدعة ضلالة"  yang artinya "setiap bid'ah adalah sesat", terhadap semua bid'ah yang ada sesuai defisi tersebut. Demikian juga statemen imam Malik: "Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad s.a.w. menyembunyikan risalah, karena Allah s.w.t. telah menegaskan dalam surah al-Maidah:3 yang artinya " Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu", adalah dalam konteks definisi bid'ah di atas. Adapun pernyataan Umar r.a. dalam masalah sholat Tarawih bahwa "itu sebaik-baik bid'ah" adalah bid'ah dalam arti bahasa (etimologis).


Lepas dari kajian bid'ah di atas, sesungguhnya tema bid'ah merupakan tema yang cukup rumit dan panjang dalam sejarah pemikiran Islam. Pelabelan ahli bid'ah terhadap kelompok Islam tertentu mulai marak dan muncul, pada saat munculnya polemik dan konflik pemikiran dalam dunia Islam. Merespon polemik pemikiran Islam tersebut, Abu Hasan Al-Asy'ari (meninggal tahun 304 H) menulis buku "Alluma' fi al-radd 'ala Ahlil Zaighi wal Bida'" (Catatan Singkat untuk menentang para pengikut aliran sesat dan bid'ah). Setelah itu muncullah kajian-kajian yang makin marak dan gencar dalam mengulas masalah bid'ah.


Imam Ghozali dalam Ihya' Ulumuddin (1/248) menegaskan:"Betapa banyak inovasi dalam agama yang baik, sebagaimana dikatakan oleh banyak orang, seperti sholat Tarawih berjamaah, itu termasuk inovasi agama yang dilakukan oleh Umar r.a.. Adapun bid'ah yang sesat adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah atau yang mengantarkan kepada merubah ajaran agama. Bid'ah yang tercela adalah yang terjadi pada ajaran agama, adapun urusan dunia dan kehidupan maka manusia lebih tahu urusannya, meskipun diakui betapa sulitnya membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, karena Islam adalah sistem yang komprehensif dan menyeluruh. Ini yang menyebabkan sebagian ulama mengatakan bahwa bid'ah itu hanya terjadi dalam masalah ibadah, dan sebagian ulama yang lain mengatakan bid'ah terjadi di semua sendi kehidupan.


Akhirnya juga bisa disimpulkan bahwa bid'ah terjad dalam masalah aqidah, ibadah, mu'amalah (perniagaan) dan bahkan akhlaq. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa semua tingkah laku dan pekerjaan Rasulullah s.a.w. adalah suri tauladan bagi umatnya. Apakah semua pekerjaan Rasulullah s.a.w. dan tingkah lakunya wajib diikuti 100 persen, ataukah sebagian itu sunnah untuk diikuti dan sebagian bolah tidak diikuti? Apakah meninggalkan sebagian pekerjaan yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. (yang bukan termasuk ibadah) dosa atau tidak? Contohnya seperti adzan dua kali waktu sholat Jum'at, menambah tangga mimbar sebanyak tiga tingkat, melakukan sholat dua rakaat sebelum Jum'at, membaca al-Quran dengan suara keras atau memutas kaset Qur'an sebelum sholat Jum'at, muadzin membaca sholawat dengan suara keras setelah adzan, bersalaman setelah sholat, membaca "sayyidina" pada saat tahiyat, mencukur jenggot. Sebagian ulama menganggap itu semua bid'ah karena tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah dan sebagian lain menganggap itu merupakan inovasi beragama yang diperbolehkan dan baik, dan tidak betentangan dengan ketentuan umum agama Islam. Demikian juga masalah peringatan maulid nabi dan peringatan Islam lainnya, seperti Nuzulul Qur'an, Isra' Mi'raj, Tahun Baru Hijriyah, sebagian ulama melihat itu bid'ah dan sebagian lainnya menganggap itu bukan bid'ah sejauh diisi dengan kegiatan-kegiatan agama yang baik.  Perbedaan para ulama di seputar masalah tersebut terkembali pada perbedaan mereka dalam mengartikan bid'ah itu sendiri, seperti dijelaskan di atas.


Yang perlu kita garis bawahi lagi, bahwa ajaran agama kita dalam merubah kemungkaran yang disepakati bahwa itu kemungkaran adalah dengan cara yang ramah dan nasehat yang baik. Tentu merubah kemungkaran yang masih dipertentangkan kemungkarannya juga harus lebih hati-hati dan bijaksana. Permasalahan yang masih menjadi khilafiyah (terjadi perbedaan pendapat) di antara para ulama, tidak seharusnya disikapi dengan bermusuhan dan percekcokan, apalagi saling menyalahkan dan menganggap sesat. Mereka yang menganggap dirinya paling benar dan menganggap akidahnya yang paling selamat, dan lainnya adalah sesat dan rusak, hendaklah ia berhati-hati karena jangan-jangan dirinya telah terancam kerusakan dan telah dihinggapi oleh teologi permusuhan.
Wallahu  a'lam bissowab

Muhammad Niam
sumber : http://pesantrenvirtual.com
Read more
Tatacara dan Doa :
Tatacara Sholat || Sholat Wajib 5 waktu || Sholat Sunnah Rowatib || Sholat Sunnah Tahajud || Sholat Sunnah Dhuha || Sholat Sunnah Witir || Sholat Sunnah Gerhana || Sholat Sunnah Taubah || Sholat Sunnah Hajat || Sholat Sunnah Muthlaq
Pengertian dan Niat:
Puasa Wajib Ramadlan ||Puasa Sunnah Syawwal || Puasa Sunnah Senin Kamis ||Puasa Sunnah Rojab ||Amalan Tahlil || Tatacara Tahlil dan Do'a